Legalitas Femmeway
Kami beroperasi dengan penuh transparansi dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia di bawah naungan PT. MLWay Gemilang Sejahtera. Berikut adalah informasi resmi dan dokumen legalitas kami.
Akta Pendirian Perusahaan
Femmeway didirikan secara resmi di bawah naungan PT. MLWay Gemilang Sejahtera berdasarkan Akta Pendirian tanggal 20 Mei 2024 Notaris Dyta Ragellya Anggraini, S.H., M.Kn
SIUP-L dan NIB
Femmeway di bawah naungan PT. MLWay Gemilang Sejahtera, memiliki izin SIUP-L resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) Pemerintah Republik Indonesia.
Izin Edar BPOM
Seluruh produk Femmeway telah melalui proses pengujian keamanan dan telah mendapatkan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. BPOM tertera pada kemasan produk.
SK Kemkumham RI
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0036554.AH.01.01. Tahun 2024 yang dicetak pada Tanggal 22 Mei 2024.
